Hukuman Mati (Literature Review)
Abstract
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menganalisis dasar penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia, mengevaluasi hukuman mati dari perspektif hak asasi manusia (HAM), dan menilai efektivitasnya sebagai upaya pencegahan kejahatan serius. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan studi pustaka, yang mengandalkan telaah pustaka, dokumen peraturan, dan data terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia memiliki dasar historis dan hukum yang berakar pada masa kolonial, tetapi dasar tersebut dianggap tidak relevan dalam konteks negara merdeka. Perspektif hak asasi manusia menilai bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup, yang dilindungi oleh peraturan internasional dan konstitusi Indonesia. Namun, hukuman mati masih diatur dalam hukum yang berlaku. Dari segi efektivitas, penelitian menunjukkan bahwa ancaman hukuman mati tidak cukup signifikan dalam mengurangi angka kejahatan serius. Penerapan hukuman mati seringkali tidak memberikan efek jera dan dapat menimbulkan dampak kontraproduktif, seperti meningkatkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan dan memperburuk kondisi sosial. Pendekatan yang lebih manusiawi dan preventif berdasarkan peningkatan pendidikan dan perbaikan sistem peradilan direkomendasikan untuk mengurangi angka kejahatan
Copyright (c) 2025 Lesti Simanjuntak, Rencan C Marbun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.