Urgensi Pengaturan Prinsip Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Dan Pembatalan Pencatatan Hak Cipta Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (PERKARA NOMOR: 49/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/2020/PN NIAGA.JKT.PST)
Abstract
PT. Lifere Agro Kapuas memohon pembatalan pencatatan Karya Cipta Dhanu Wijaya atas dasar iktikad tidak baik. Iktikad baik sendiri belum diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum iktikad tidak baik yang terdapat dalam Putusan Nomor: 49/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Fokus penelitian adalah pembatalan pencatatan hak cipta atas dasar iktikad tidak baik berdasarkan Undang-undang Hak Cipta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang akan menggali norma-norma hukum yang terdapat dalam literatur dan peraturan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan kualitatif akan digunakan untuk mengeksplor serta menjelaskan data yang terkumpul selama proses penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, iktikad tidak baik yang diindikasi dalam perbuatan Dhanu Wijaya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim untuk membatalkan serta mencoret dan/atau menghapus Surat Pencatatan Ciptaan miliknya dari Daftar Umum Ciptaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasil penelitian ini adalah memberikan pandangan urgensi penting untuk mengatur iktikad tidak baik serta batasannya secara eksplisit dalam Undang-undang Hak Cipta
Copyright (c) 2024 Journal Transformation of Mandalika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.