Aspek Kriminologis dan Yuridis Perlindungan Whistleblower dalam Tindak Pidana Narkotika: Studi Komparatif Regulasi Indonesia dengan Amerika Serikat dan Australia
Abstract
Tindak pidana narkotika sebagai kejahatan terorganisir memerlukan peran whistleblower, namun perlindungan hukum bagi pelapor di Indonesia masih belum spesifik. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum whistleblower dalam kasus narkotika melalui pendekatan yuridis normatif dan kriminologis. Secara yuridis, UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara komprehensif status dan hak whistleblower yang berbeda dari saksi biasa. Secara kriminologis, ancaman fisik, stigmatisasi, dan risiko balas dendam menghambat partisipasi pelapor. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan imunitas hukum dan mekanisme perlindungan khusus bagi whistleblower narkotika, sehingga diperlukan rekonstruksi regulasi melalui: (1) penyisipan norma khusus dalam UU Narkotika, (2) penguatan peran LPSK, serta (3) adaptasi model perlindungan dari AS dan Australia (jaminan imunitas terbatas, kerahasiaan identitas, dan pendampingan psikososial). Dengan demikian, whistleblower dapat menjadi instrumen efektif pemberantasan narkotika tanpa mengorbankan keselamatan pelapor.
Copyright (c) 2025 Adhalia Septia Saputri, Nina Zainab, Rona Apriana Fajarwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






