Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula sebagai Implementasi Hak Partisipasi Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

  • Hadi Nur Kiswanto Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lumajang
  • Anies Marsudiati Purbadiri Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lumajang
  • Na’imah Na’imah Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lumajang
  • Sudjatmiko Sudjatmiko Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lumajang
Keywords: Pendidikan, Politik, Hak, Pemilih Pemula, Pemilu

Abstract

Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikatakan pula, pendidikan politik merupakan sarana untuk menyampaikan berbagai informasi yang diperlukan oleh masyarakat, terutama masalah hak-hak politiknya. Kemudian Pasal 11 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai wahana melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya, termasuk hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, karenanya sangat urgen untuk diajarkan kepada para calon pemilih pemula. Tujuannya agar para pemilih pemula dapat menempatkan dirinya  untuk berpartisipasi secara bijak dan bertanggungjawab dalam kontestasi pemilihan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang berarti mengedepankan ketentuan perundang-undanganan sebagai sumber bahan hukum primer. Hasil pembahasannya bahwa pendidikan politik sangat tepat diajarkan kepada pemilih pemula dalam rangka menumbuhkan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya di bidang politik serta memperluas wawasan berpikirnya sehingga mampu berperan aktif  pada setiap proses pemilihan umum dengan menentukan pilihan organ politik atau tokoh yang sesuai dengan aspirasinya untuk turut membangun bangsa dan negara melalui pelaksanaan hak pilihnya. Bahwasanya memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula secara implisit menjadi ruang untuk memberikan kesempatan berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui partai politik.

Published
2025-06-03